iklan 728x90




Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M(34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4).

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah



Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah



Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah



Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah



Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah



Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
http://www.osserem.me/2012/04/edan-menyelundupkan-shabu-dalam.html

Jangan Lupa di Like ya....







Tinggalkan Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

arsip master unik

serba-serbi (279) unik (161) hot (151) Fakta (97) lifestyle (71) tips n trik (61) Public Figure (53) techno (53) misteri (43) animal (41) Sexology (32) humor (30) Sejarah (26) Mistik (20) asmara (19) musik (14) misteri luar angkasa (12) sport (12) otomotif (11) Politik (7) kisah (7) seni (5) Pasang Iklan (1) kata-kata mutiara (1)